Saturday, September 20, 2008

ROMADHAN INSPIRASI MEMBANGUN DIRI

ROMADHAN INSPIRASI MEMBANGUN DIRI Datangnya bulan romadhan tahun ini, kami menilai sangatlah istimewa. Sehari setelah masyarakat berlomba-lomba memeriahkan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-63, kemudian datanglah bulan Ramadhan yang mewajibkan umat Islam lebih meningkatkan peribadahannya. Dari 2 moment tersebut sekiranya dapat dijadikan analisa bersama. Pertama HUT kemerdekaan untuk mengingatkan kembali kekuatan rasa Nasionalis kita, karena dengan semangat nasionalis itulah para pejuang bangsa dapat mencapai kemerdekaan negeri ini. Dalam wacana, konsep nasionalis di gunakan untuk menelisik komponen pembentuk identitas-identitas kebangsaan/ nasionalis, tanpa membedakan sebuah perbedaan baik agama, suku, bahasa dan keturunannya. Kedua Romadhan, merupakan bulan istimewa bagi umat Islam. Dalam bulan tersebut merupakan hari turunnya wahyu Allah pada Nabi Muhammad SAW serta dalam bulan Romadhan pula Allah akan menurunkan banyak pengampunan pada hambanya. Belajar dari Romadhan kita dikenalkan rasa konsistensi antara niat dan perbuatan serta merasakan hikmah juga rintangan yang harus didapat dalam menjaga konsistensi, sebagaimana kita dalam menjalankan puasa. Disiplin diri, dimulai dari masalah terkecil, yaitu makan dan minum. Ketika imsya’ berkumandang umat Islam konsiseten akan menanggalkan makanan yang di pegang dan tidak akan beranikan diri makan sebelum adzan menggema. Dalam lingkup kemasyarakatan dapat kita lihat, meningkatnya gerakan social (sumbangan fakir miskin, bantuan anak yatim, undangan buka bersama dengan masyarakat jalanan dan lain-lain) dan gerakan kembali kemasjid dari tadarus Al-Qur’an sampai peningkatan jama’ah sholat, sehingga tidak ada namanya masjid yang sunyi di harihari ini. Juga masih dalam Romadhan kita di beri pembelajaran bagaimana selaku seorang imam (pemimpin) ketika dikasih teguran akan sebuah kesalahan dari jama’ah nya (masyarakatnya).  Islam dan masalah sosial Dari situ sekiranya dapat di jadikan pemahaman Bulan Romadhan sebagai bulan yang kasih sayang “nasional”. Di mulai dengan Iqro’ (membaca) kita dapat mengetahui segala peristiwa di hadapan kita baik dalam hal teks maupun konteks. Dari pengetahuan tersebut rasa kasih sayang manusia akan muncul. Bagaimanapun juga, agama Islam itu diperuntukkan buat manusia dengan kehadiran Islam dijadikan sebagai konsultive atas permasalahan yang dihadapi manusia. Dengan demikian perlu seyogyanya kita mamahami Islam sebagai paradigma kemanusiaan. Dalam pandangan Dr. Muhammad ‘Imarah, Islam adalah agama yang bersumberr dari Tuhan dan berorirentasi kemanusiaan. Karenanya Islam harus menjadi solusi bagi problem kemanusiaan. Pandangan yang sepamahaman juga di ungkapkan Dr. Hasan Hanafi, “Islam is a humanistic religion. Man is the centre of the universe. Islam is a religion already modernized from theocentrism to asnthropocentrism, from inanthentic to the anthentic. The whole world is created for man” Islam adalah agama yang menerima kemajuan dan bahkan mampu mengikuti perkembangan zaman. Kerahmatan agama dapat langsung dimanfaatkan, ketika umatnya dapat memahami dan menafsirkan pesan-pesan dari langit agar dapat terpahami dalam kancah social. Sehingga mencari tafsir alternative bukan sebagai keniscayaan untuk memposisikan teks agama sebagai hal terpenting dalam menjawab perubahan-perubahan di setiap zaman. Namun, sering kali itu berbenturan dengan pemahaman keagamaan kita sebelumnya. Daya meronta dan pikiran merupakan tantangan awal untuk mencari sebuah jawaban yang solutif terhadap tuntutan zaman. Berbagai macam permasalahan akan selalu mengikuti disetiap zaman. Kebodohan, kemiskinan, pengkroposan moral, ketidak adilan, kezaliman dan imperalis-imperalis bentuk baru yang selalu membutuhkan peran dan andil dari agama untuk menjawab segala permasalahan tersebut. Disini peran dan fungsi agama dapat terpahami atas kehadirannya didunia. Berdasarkan pandangan tersebutkan, butuh peran rasio untuk mengatasinya. Artinya bahwa rasio bukan hanya kesadaran murni melainkan juga kehendak untuk menjadi rasional. Kehendak rasional adalah membebaskan kesadaran darri kungkungan dogmatisme dan mencapai mundigkeit (otonomi dan tanggung jawab) . Berawal dari dogmatisasi, umat Islam semakin ketinggalan deng umat lain. Karena segala permasalahan harus dihadapi dengan benar dan salah atau halal dan haram. Seorang yang terkungkung dalam dogmatisme tak mampu menghimpun kekuatan untuk mereflekfsikan diri, sehinggga menjadi subkyek yang tergantunng dan ditentukan oleh obyek-obyek diluar dirinya, bahkan ia membuat dirinya sendiri sebagai benda . Oleh karena itu, rasio butuh sebuah pemahaman baru biar mendapatkan pencerahan. Itu akan terjadi melalui komukatif dan refleksi diri sehingga ada perbincangan rasionalis yang didukung dengan argument-argumen yang berperan sebagai unsur emansipatories.  Perjuangan mencapai good governance untuk kemaslahatan umat Wacana good governance sekarang ini memang memarak di kalangan dunia aktivis kemahasiswaan, LSM/ NGO dan bahkan OKP. Istilah tersebut merupakan sebagai salah satu turunan dari wacana civil society, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi yang kesemuanya merupakan gerakan untuk mendorong lajunya demokrasi. Secara definisi istilah good governance adalah mekanisme, praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya dan memecahkan masalah-maslah public. “Good governance” ada yang menerjemahkan pemerintah yang prima atau pemerintah yang baik . Leandingnya good governance dalam masyarakat kita, saat 3 (tiga) elemant dapat membentuk partnership dan itikat moral untuk bekerja sama meningkatkan keadaan daerah dari segi politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan kemanan (POLEKSOSBUDHANKAM) lebih baik. Ketiga element tersebut adalah govermant, privat ekonomi dan civil society. Dalam kondisi sekarang hubungan partnership hanya tercipta antara pemerintah dan privat ekonomi sedangkan dari golongan civil society masih terlemahkan. Simbul-simbul civil society dalam daerah kita sudah berjumlah puluhan hingga ratusan, tetapi perannya dalam penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam tingkat bawah belum sampai pada tataran praktis. Artinya masyarakan sipil hanya mampu untuk mengeluarkan pendapat, kritik dan keluhaan selesai dalam meja warung kopi, pasar, persawahan dan lain-lain. Belum sampai pada tataran pengadaan masa yang akhirnya terjadi gerakan masa. Kebingunngan sering kali mereka temui pada saat mereka membutuhkan sebuah pelayanan yang itu merupakan salah satu hak bagi warga Negara. Kondisi lapangan sangat dimungkinkan terjadi persekongkolan antara kedua belah pihak demi keuntungan bersama. Kami menilai bahwa, penyakit (koropsi, kolusi dan nepotisme) pekerja kerah putih “birokrat” itu terjadi berawal dari kurangnya transparansi dan partisipasi dari berbagai kalangan. Selain dari motivasi untuk berperilaku jujur dalam diri. Kondisi yang mendorong untuk segera terciptanya tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dengan melihat keadaan sumberdaya alam semakin menipis, kesenjangan antar umat manusia semakin melebar dan juga dukungan daya bumi semakin menurun. Namun keadaan social tidak ada perubahan sama sekali. Keterpurukan semakin menunjukkan puncak kemaksimalannya yang tidak terlihat batasannya. Aspek lain, pemerintah lebih asyik dengan untuk bersegama dengan kalangan privat ekonomi yang seakan-akan menimbulkan kesalahan pemahaman dalam penataan kehidupan antar elemen. Kesan yang ditimbulkan adalah negara dan kondisi social adalah tanggung jawab pemerintah, bukan sebaliknya. Merefleksikan kondisi yang demikian, manjadikan kegurahan dari kalangan tokoh masyarakat Jobang misalnya, mengeluarkan fatwa haram bagi pemimpin yang tidak amanah untuk ditaati. Fatwa tersebut merupakan hasil Bathul Masail NU pada tanggal 21-22 Agustus kemarin. Produk hokum; Undang-undang, Keputusan Presiden, APBN, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah serta APBD menjadi keputusan sepihak tanpa mendengarkan kalangan elemen lain di luar mereka, yang punya inspiratif dalam tananan kehidupan. Transparansi yang seharusnya dapat dijadikan ukuran atas akuntabilitas masyarakat sepertinya barang langka untuk ditemui. Kecuali bagi mereka yang mempunyai ling-ling tikus yang mampu menggerogoti segala dokumen Negara yang selama ini di perlakukan kayak kitab suci.  Pradigma Holisme-Dialogis (HD) sebagai kerangka berfikir dan analisa Dalam membendung berkembangnya penyakit tersebut, yang sekarang ini telah mewabah dikalangan masyarakat kecil, maka perlu pembentukan Paradigma Holisme-Dialogis yang sering disingkat dengan HD. Doktrinasinya memandang bahwa semesta bukan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Setiap bagian terkait dengan bagian lain dalam jejaring interkoneksitas yang dinamis. Paradigma ini muncul sebagai jawaban atas kekurangan dari paradigma Newtonian.yang memaknai alam semesta adalah berdiri sendiri-sendiri yang tidak ada hubungannya dengan benda-benda yang ada di sekitarnya. Paradigma tersebutlah yang memunjulkan paradigma individualis. Begitu juga dengan pemaknaan dunia dari pandangan Hebermas, yang mana dunia kehidupan adalah hasil keterlibatan intersubjektif, sebuah horizon social yang bagaimanapun berubah dan berkembang dari waktu ke waktu dan terkait dengan konteks. Implikasi dari pradigma tersebut adalah memotivasi pradigma pembangunan dalam kerangka fisik, sehingga dapat dijadikan penilaian dan kaca mata perubahan serta kemajuan. Pradigma seperti itu sering sekali dipakai sebagai landasan awal dalam merancang APBD/APBN wakil kita, untuk merancang tatanan kehidupan jangkapendek, menengah dan panjang. Pembangunan dalam segi fisik ini juga yang dilakukan ketika zaman kerajaan. Kemajuan peradaban masyarakat selama kepemimpinan seorang raja dilihat dari bangunan peninggalan. Sedangkan HD memandang semesta adalah diri kita, karena kita merupakan bagian dari semesta yang semuanya mempunyai keterikatan dan ketergantungan. Eksploitasi alam yang semakin marak-marakanya, hukumannya sama dengan pembunuhan. Pembunuhan terhadap puluhan atau bahkan jutaan generasi yang akan terlahirkan didunia ini untuk kehidupan berpuluh tahun yang akan datang. Karena bagian alam yang sebenarnya dipergunakan juga dinikmati untuk generasi yang akan lahir, bagian warisannya telah dinikmati oleh generasi sekarang. Terjadinya sepuah permasalahan bukan karena Sebab, tetapi itu ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa terdahulu sehingga memperlemahkan sub-sitem dari bagian. Bagian-bagian itu sendiri merupakan jejaring dari bagian yang lebih kecil, sehingga pada akhirnya tidak ada bagian sama sekali. Analisa tersebut dapat juga di gunakan dalam menganalisis merebaknya sindrom keuangan masyarakat, yang menimbulkan penyakit KKN. Sehingga gerakan untuk melemahkan sindrom tersebut adalah pemutusan jaringan. Jaringan interkoneksitas antar bagian inilah yang perlu segera di putus. Pemutusan tersebut dapat melalui dengan kesadaran diri untuk mengembangkan keunggulan kemanusiaan. Menurut Samuel Johnson (dalam Morris, 2003) menyatakan bahwa kemampuan itu berupa kekuatan untuk menunjukkan yang baik dan jahat, asli dan palsu, dan untuk lebih menyukai yang baik dan asli dibanding dengan yang buruk dan palsu. Selanjutnya dimensi pengalaman manusia yang diarahkan untuk menjadi 4 (empat) keunggulan manusia, yaitu intelektual yang mengarah kepada kepada pencarian nilai-nilai kebenaran, estetis kepada keindahan, moral kepada kebaikan dan spiritual kepada keutuhan . Ke-emapt landasan tersebut merupakan empat nilai transcendental karena mereka melintasi semua sifat obyek yang membentuk semua pengalaman kita didunia.??pungky???

Wednesday, September 3, 2008

SAYRIAT ISLAM DALAM PEREBUTAN KUASA INTERPRETATIVE

Terminologi Syari’at Islam menjadi arena perdebatan dan perebutan pemaknaan di kalangan umat Islam. Sebab, penguasaan terhadap tafsir Syariat Islam akan memiliki implikasi yang sangat luas, mulai dari aspek religiusitas, hukum, politik hingga kekuasaan. Dalam kerangka inilah, sejarah Islam sesungguhnya penuh dengan nuansa perebutan tafsir terjadap Syari’at Islam.

Sejarah Islam di Indonesia, terutama pasca kemerdekaan, dapat dijadikan contoh konkret. Kompetisi antar kelompok umat Islam untuk menafsirkan dan menguasai tafsir Syari’at Islam secara monolitik berlangsung dengan intensitas yang naik turun.secara sederhana, arena perebutan kuasa interpretative ini terjadi antara kelompok yang menghendaki formalisasi syari’at dengan lebih menekankan pada substansialis. Pembagian ini memang tidak menggambarkan kompleksitas varian-varian yang ada, tetapi setidaknya memudahkan untuk deskripsi terhadap fenomena yang berkembang.

Kecenderungan yang dapat dijadikan eksemplar lebih khusus adalah fenomena kehidupan social politik pasca reformasi. Era reformasi ditandai dengan kebebasan memberikan peluang secara luas kepada setiap elemen masyarakat untuk mengepresikan segenap idealitas dan identitasnya, termasuk dalam bidang keagamaan. Salah satu gejala yang belakangan marak adalah tuntutan formalisasi Syari’at Islam dimulai dari usulan dan perjuangan nenerapa Partai Islam untuk memasukkan Piagam Jakarta dalam amandemen UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2000. Kelompok Islam yang gigih memperjuangkan piagam Jakarta adalah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahir Indonesia (HTI), Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS), Komite Persiapan Penerapan Syari’at Islam (KPPSI) Cabamg Sulaweai Selatan, Front Hizbullah, Front Pembela Islam (FPI) dan lain-lain. Sedangkan dari Partai Politik adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Di era reformasi dan otonomi daerah ini muncul beberapa peraturan daerah yang dalam pembuatannya mendapat inspirasi dari Syari’at Islam. Menurut catatan, sekarang ini lebih dari 20 kabupaten di Indonesia yang mengeluarkan peraturan daerah yang mendapat inspirasi dari Syari’at Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Syari’at. Akan tetapi, perda-perda tersebut pada umumnya dikritik sebagai Perda yang bermasalah, meskipun kalau dilihat dari prosedur penetapannya, peraturan itu ditetapkan melalui mekanisme yang demokratis dan mendapat dukungan suara mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pandangan para pengkritik, Perda-Perda tersebut melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Sebab, demokrasi bukan semata-mata suara mayoritas dalam proses pengambilan pemilihan. Demokrasi mesti didasarkan pada aturan main (rule of law) yang jelas. Demokrasi mesti juga bisa melindungi kebebasan sipil, penghormatan pada hak-hak hukum, berpegang pada aturan main dan adanya jaminan kebebasan pers. Aturan yang dibuat kelompok mayoritas bila mengabaikan HAM dan kebebasan sipil, maka akan mengarah pada apa yang disebut oleh Jhon Mill sebagai, “tyranny majority”, atau apa yang disebut Farred Zakaria sebagai “illiberal democracy”. Itulah sebabnya, meskipun perda syari’at muncul dimana-mana, termasuk dari umat Islam sendiri.

Bila diperhatikan suara-suara kritis terhadap formalisasi Syari’at Islam sebenarnya bukan ditujukan semata-mata pada aspek legitimasi atau formalisasinya. Tapi, lebih ditujukan kepada model pemahaman yang konserfatif dari Syari’at Islam. Model konservatif dari Syari’at Islam umumnya adalah hasil pemahaman atau hasil ijtihad ulama masa lalu tentang Syari’at Islam memang sudah banyak yang tidak relevan dengan perkembangan masa kini. Suara kritis terhadap formalisasi Syari’at Islam terkadang merambah sampai mengatur cara hidup atau style of life yang bersifat pribadi seperti cara orang berpakaian yang sebenarnya bukan merupakan ajaran Islam yang pokok.

Oleh karena itu, jika yang diformalkan adalah prinsip-prinsip umum Syari’at Islam tidak menimbulkan masalah. Tapi jika umat Islam mau menformalkan hukum pidana Islam peninggalan masa lalu, maka mereka harus berani melakukan reformasi dan reinterpretasi terhadap bagian-bagian yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masa kini agar bisa diterima, dan bisa membawa maslahatan badi semua orang. Hukum rajam dan hukuman potong tangan, misalnya udah tidak relevan untuk diundangkan di Indonesia. Sebab, dalam penjelasan Khaled M Abu El Fadl, hukuman rajam sebagai baguan hudud yang mencakup hukuman keras, namun aspek kekerasannya menjadi terkurang oleh kenyataan bahwa syarat pembuktian yang dibutuhkan untuk bisa memberlakukan hukuman ini sangat detail dan banyak persyaratannya. Selain itu, rajam juga akan menciderai rasa kemanusiaan dan menjatuhkan citra Islam dalam konteks modernitas (El Fadl, 2007: 235)

Syariat ibarat spiral, yang memiliki batasan sendiri, namun terus bergerak mengikuti zaman. Relevansi norma-normanya bagi kehidupan kontemporer harus terus dipahami oleh semua orang Islam di setiap zaman. Syari’at memberikan batasan minimal dan maksimal perilaku manusia dengan membangun sebuah batasan yang jelas, yaitu hudud. Maka, segala hal yang berada diluar batasannya dinilai tidak Islami. Hudud melukiskan batasa luar tindakan manusiam bukan norma. Dalam batasan-batasan ini, semua tindakan manusia, semua tindakan boleh dilakukan, tetapi tindakan-tindakan terbaik adalah yang memenuhi tuntutan waktu dan menjamin keseimbangan syari’at. Jadi, sembari mengakui bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan pembalasan (qishash) atas penderitaan mereka, syariat memberikan batasan sejauh mana pembalasan itu tidak berlebihan. Jadi prinsip, “mata dibalas mata, gigi dibalas gigi” (QS Al-Maidah[5]: 45) menunjukkan pembalasan maksimal yang bisa dijatuhkan, itu bukanlah norma-norma syari’at, tapi batas luar yang diperkenankan oleh syari’at. Norma-norma syari’at adalah ampunan dan pemberian maaf, seperti yang dicontohkan dalam sunnah Nabi (Sardar, 2005: 120-121).

Selain memberikan perkenan pembalasan yang adil dan setimpal, syari’at juga menjadikan unsur-unsur hudud dalam syari’at sebagai sebuah norma, para sarjana dan praktisi hukum Islam beresiko mengorbankan semangat syari’at diatas altar pragmatisme (Sardar, 2005:121).//Ngainun Naim//