Saturday, September 20, 2008
ROMADHAN INSPIRASI MEMBANGUN DIRI
Wednesday, September 3, 2008
SAYRIAT ISLAM DALAM PEREBUTAN KUASA INTERPRETATIVE
Terminologi Syari’at Islam menjadi arena perdebatan dan perebutan pemaknaan di kalangan umat Islam. Sebab, penguasaan terhadap tafsir Syariat Islam akan memiliki implikasi yang sangat luas, mulai dari aspek religiusitas, hukum, politik hingga kekuasaan. Dalam kerangka inilah, sejarah Islam sesungguhnya penuh dengan nuansa perebutan tafsir terjadap Syari’at Islam.
Sejarah Islam di Indonesia, terutama pasca kemerdekaan, dapat dijadikan contoh konkret. Kompetisi antar kelompok umat Islam untuk menafsirkan dan menguasai tafsir Syari’at Islam secara monolitik berlangsung dengan intensitas yang naik turun.secara sederhana, arena perebutan kuasa interpretative ini terjadi antara kelompok yang menghendaki formalisasi syari’at dengan lebih menekankan pada substansialis. Pembagian ini memang tidak menggambarkan kompleksitas varian-varian yang ada, tetapi setidaknya memudahkan untuk deskripsi terhadap fenomena yang berkembang.
Kecenderungan yang dapat dijadikan eksemplar lebih khusus adalah fenomena kehidupan social politik pasca reformasi. Era reformasi ditandai dengan kebebasan memberikan peluang secara luas kepada setiap elemen masyarakat untuk mengepresikan segenap idealitas dan identitasnya, termasuk dalam bidang keagamaan. Salah satu gejala yang belakangan marak adalah tuntutan formalisasi Syari’at Islam dimulai dari usulan dan perjuangan nenerapa Partai Islam untuk memasukkan Piagam Jakarta dalam amandemen UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2000. Kelompok Islam yang gigih memperjuangkan piagam
Di era reformasi dan otonomi daerah ini muncul beberapa peraturan daerah yang dalam pembuatannya mendapat inspirasi dari Syari’at Islam. Menurut catatan, sekarang ini lebih dari 20 kabupaten di
Bila diperhatikan suara-suara kritis terhadap formalisasi Syari’at Islam sebenarnya bukan ditujukan semata-mata pada aspek legitimasi atau formalisasinya. Tapi, lebih ditujukan kepada model pemahaman yang konserfatif dari Syari’at Islam. Model konservatif dari Syari’at Islam umumnya adalah hasil pemahaman atau hasil ijtihad ulama masa lalu tentang Syari’at Islam memang sudah banyak yang tidak relevan dengan perkembangan masa kini. Suara kritis terhadap formalisasi Syari’at Islam terkadang merambah sampai mengatur cara hidup atau style of life yang bersifat pribadi seperti cara orang berpakaian yang sebenarnya bukan merupakan ajaran Islam yang pokok.
Oleh karena itu, jika yang diformalkan adalah prinsip-prinsip umum Syari’at Islam tidak menimbulkan masalah. Tapi jika umat Islam mau menformalkan hukum pidana Islam peninggalan masa lalu, maka mereka harus berani melakukan reformasi dan reinterpretasi terhadap bagian-bagian yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masa kini agar bisa diterima, dan bisa membawa maslahatan badi semua orang. Hukum rajam dan hukuman potong tangan, misalnya udah tidak relevan untuk diundangkan di
Syariat ibarat spiral, yang memiliki batasan sendiri, namun terus bergerak mengikuti zaman. Relevansi norma-normanya bagi kehidupan kontemporer harus terus dipahami oleh semua orang Islam di setiap zaman. Syari’at memberikan batasan minimal dan maksimal perilaku manusia dengan membangun sebuah batasan yang jelas, yaitu hudud. Maka, segala hal yang berada diluar batasannya dinilai tidak Islami. Hudud melukiskan batasa luar tindakan manusiam bukan norma. Dalam batasan-batasan ini, semua tindakan manusia, semua tindakan boleh dilakukan, tetapi tindakan-tindakan terbaik adalah yang memenuhi tuntutan waktu dan menjamin keseimbangan syari’at. Jadi, sembari mengakui bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan pembalasan (qishash) atas penderitaan mereka, syariat memberikan batasan sejauh mana pembalasan itu tidak berlebihan. Jadi prinsip, “mata dibalas mata, gigi dibalas gigi” (QS Al-Maidah[5]: 45) menunjukkan pembalasan maksimal yang bisa dijatuhkan, itu bukanlah norma-norma syari’at, tapi batas luar yang diperkenankan oleh syari’at. Norma-norma syari’at adalah ampunan dan pemberian maaf, seperti yang dicontohkan dalam sunnah Nabi (Sardar, 2005: 120-121).
Selain memberikan perkenan pembalasan yang adil dan setimpal, syari’at juga menjadikan unsur-unsur hudud dalam syari’at sebagai sebuah norma, para sarjana dan praktisi hukum Islam beresiko mengorbankan semangat syari’at diatas altar pragmatisme (Sardar, 2005:121).//Ngainun Naim//