Saturday, September 20, 2008
ROMADHAN INSPIRASI MEMBANGUN DIRI
Wednesday, September 3, 2008
SAYRIAT ISLAM DALAM PEREBUTAN KUASA INTERPRETATIVE
Terminologi Syari’at Islam menjadi arena perdebatan dan perebutan pemaknaan di kalangan umat Islam. Sebab, penguasaan terhadap tafsir Syariat Islam akan memiliki implikasi yang sangat luas, mulai dari aspek religiusitas, hukum, politik hingga kekuasaan. Dalam kerangka inilah, sejarah Islam sesungguhnya penuh dengan nuansa perebutan tafsir terjadap Syari’at Islam.
Sejarah Islam di Indonesia, terutama pasca kemerdekaan, dapat dijadikan contoh konkret. Kompetisi antar kelompok umat Islam untuk menafsirkan dan menguasai tafsir Syari’at Islam secara monolitik berlangsung dengan intensitas yang naik turun.secara sederhana, arena perebutan kuasa interpretative ini terjadi antara kelompok yang menghendaki formalisasi syari’at dengan lebih menekankan pada substansialis. Pembagian ini memang tidak menggambarkan kompleksitas varian-varian yang ada, tetapi setidaknya memudahkan untuk deskripsi terhadap fenomena yang berkembang.
Kecenderungan yang dapat dijadikan eksemplar lebih khusus adalah fenomena kehidupan social politik pasca reformasi. Era reformasi ditandai dengan kebebasan memberikan peluang secara luas kepada setiap elemen masyarakat untuk mengepresikan segenap idealitas dan identitasnya, termasuk dalam bidang keagamaan. Salah satu gejala yang belakangan marak adalah tuntutan formalisasi Syari’at Islam dimulai dari usulan dan perjuangan nenerapa Partai Islam untuk memasukkan Piagam Jakarta dalam amandemen UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2000. Kelompok Islam yang gigih memperjuangkan piagam
Di era reformasi dan otonomi daerah ini muncul beberapa peraturan daerah yang dalam pembuatannya mendapat inspirasi dari Syari’at Islam. Menurut catatan, sekarang ini lebih dari 20 kabupaten di
Bila diperhatikan suara-suara kritis terhadap formalisasi Syari’at Islam sebenarnya bukan ditujukan semata-mata pada aspek legitimasi atau formalisasinya. Tapi, lebih ditujukan kepada model pemahaman yang konserfatif dari Syari’at Islam. Model konservatif dari Syari’at Islam umumnya adalah hasil pemahaman atau hasil ijtihad ulama masa lalu tentang Syari’at Islam memang sudah banyak yang tidak relevan dengan perkembangan masa kini. Suara kritis terhadap formalisasi Syari’at Islam terkadang merambah sampai mengatur cara hidup atau style of life yang bersifat pribadi seperti cara orang berpakaian yang sebenarnya bukan merupakan ajaran Islam yang pokok.
Oleh karena itu, jika yang diformalkan adalah prinsip-prinsip umum Syari’at Islam tidak menimbulkan masalah. Tapi jika umat Islam mau menformalkan hukum pidana Islam peninggalan masa lalu, maka mereka harus berani melakukan reformasi dan reinterpretasi terhadap bagian-bagian yang sudah tidak relevan dengan perkembangan masa kini agar bisa diterima, dan bisa membawa maslahatan badi semua orang. Hukum rajam dan hukuman potong tangan, misalnya udah tidak relevan untuk diundangkan di
Syariat ibarat spiral, yang memiliki batasan sendiri, namun terus bergerak mengikuti zaman. Relevansi norma-normanya bagi kehidupan kontemporer harus terus dipahami oleh semua orang Islam di setiap zaman. Syari’at memberikan batasan minimal dan maksimal perilaku manusia dengan membangun sebuah batasan yang jelas, yaitu hudud. Maka, segala hal yang berada diluar batasannya dinilai tidak Islami. Hudud melukiskan batasa luar tindakan manusiam bukan norma. Dalam batasan-batasan ini, semua tindakan manusia, semua tindakan boleh dilakukan, tetapi tindakan-tindakan terbaik adalah yang memenuhi tuntutan waktu dan menjamin keseimbangan syari’at. Jadi, sembari mengakui bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan pembalasan (qishash) atas penderitaan mereka, syariat memberikan batasan sejauh mana pembalasan itu tidak berlebihan. Jadi prinsip, “mata dibalas mata, gigi dibalas gigi” (QS Al-Maidah[5]: 45) menunjukkan pembalasan maksimal yang bisa dijatuhkan, itu bukanlah norma-norma syari’at, tapi batas luar yang diperkenankan oleh syari’at. Norma-norma syari’at adalah ampunan dan pemberian maaf, seperti yang dicontohkan dalam sunnah Nabi (Sardar, 2005: 120-121).
Selain memberikan perkenan pembalasan yang adil dan setimpal, syari’at juga menjadikan unsur-unsur hudud dalam syari’at sebagai sebuah norma, para sarjana dan praktisi hukum Islam beresiko mengorbankan semangat syari’at diatas altar pragmatisme (Sardar, 2005:121).//Ngainun Naim//
Saturday, August 30, 2008
artikel
INTROSPEKSI, PROFESIONAL DAN KEIKHLASAN SEBAGAI SOLUSI PERMASALAHAN HAJI
Sebuah pernyataan yang mencengangkan bagi umat Islam
Pernyataan Menag
Semisal introspeksi diri dulu dan baru kemudian melakukan diplomasi antara kedua Negara tersebut. Kalau memang jalan diplomasi tidak membuahkan hasil, baru kemudian pemerintah kita memberikan solusi atau alternative terhadap para jama’ah haji Indonesia, juga bagaimana caranya agar mereka dapat melakukan haji sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an. Dalam
Introspeksi perlu sekali untuk pemerintah kita. Adanya berbagai kecelakaan baik di transportasi darat, laut dan udara, menjadi pertimbangan tersendiri. Sepatutnya pemerintah melihat dengan jelas keadaan ’lapangan’ dinas-dinas terkait transfortasi. Memang sulit, seseorang untuk mengakui keadaan dalam intern dirinya (Gajah di depan mata saja tak terlihat, kok sudah ngasih tahu adanya semut di ujung laut). Bagaimana kinerja mereka dan ada fenomena apa saja di dalam lembaga tersebut. Mulai dari pantokir kendaraan roda 4 dulu, misalnya. Kalau memang lembaga tersebut sudah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kenapa masih ada roda 4 yang tak sesuai dengan standar kelayakan masih melintas di jalan raya. Orang bijak bilang, ”letupan air petanda kedalamannya”.
Diplomasi antar kedua negara di lakukan sebagai bentuk kekuatan pemerintah kita dalam segi peng-nglobian. Lemah dan kuatnya pemerintah kita di hadapan bangsa lain akan terlihat dari hasil pelobian yang dilakukannya. Cahaya terang telah menanti, bilamana pemerintah melakukan jalan diplomatis sebagai alternatif agar pemerintah Arabia mengurung niatnya. Karena dari segi ekonomi yang banyak diuntungkan pastinya pemerintah Arabia saat musim haji datang. Apalagi Indonesia yang mayoritas warganya beragama Islam sehingga setiap musim haji tiba jama’ah haji dari Indonesia yang terbanyak. Oleh sebab itulah Indonesia biasanya mendapatkan quota lebih dari pada Negara-negara Islam lainnya.
Dengan cara diplomatis tersebut diharapkan pula, para jama’ah dari Indonesia mendapatkan servis yang lebih dari pemerintahaan Arabia. Tak terlupakan, atas permasalahan yang ada saat musim haji sejauh ini. Sebuah kejadian yang bukan baru lagi, pada tahun 1990, sebanyak 1.426 orang tewas akibat tergencet di terowongan Haratul Lisan, Mina, saat berdesakan menuju tempat melempar jumrah. Tahun 2004, sebanyak 244 anggota jemaah haji tewas akibat terinjak-injak saat jamaah berdesak-desakan dalam rangka melaksanakan lontar jumrah. Hal tersebut bisa menjadikan pengetahuan bagi kita terhadap kekurangan pelayanan yang diberikan pemerintah Arab terhadap jamaah kita.
Bilamana jalan diplomatis mengalami kegagalan. Para jamaah haji dan pemerintah kita, harus siap mengalami zaman sejarah tempo dulu. Di nusantara kita pada abad 19 umat Islam menjalankan ibadah haji melalui transportasi laut. Melalui jalur pelayaran pada abad itu, tercipta hubungan diplomatis antara kerajaan Arabia dengan kerajaan-kerajaan Islam di nusantara ini. Bahkan sempat terjadinya pertukaran pelajar, yang kemudian memberikan warna tersendiri bagi Islam di Indonesia. Kalau memang menggunakan jalur laut sebagai alternatif terakhir yang dimungkinkan, maka pemerintah perlu mempersiapkan segi keamanan, kesehatan dan konsumsinya.
Sekiranya dengan adanya pelbagai permasalahan yang ada di kesetiapan musim haji pemerintah khususnya dan masyarakat kita terutama, dapat menjadi pengalaman yang sifatnya membangun. Selama ini memang sangat ironis, ketika para jamaah tak terlalu mempersoalkan nasib yang menimpa mereka. Alasannya bisa ditebak, khawatir akan mengurangi nilai keikhlasan ibadah mereka. Meskipun terjadi kelaparan, seperti kejadian haji tahun kemarin. Soal ikhlas memang jadi ironi. Di satu sisi, jamaah menginginkan servis yang baik, tapi di sisi lain, jika ada musibah (yang umumnya akibat kelalaian manusia), mereka cepat-cepat menganggapnya sebagaian dari ujian yang harus kita terima dengan ikhlas. Saya tak tahu apakah, segala permasalahan tersebut ada sebagai bentuk ujian dari Allah untuk jamaah haji dalam meraih kemenangan dan menjadikan haji yang ’mablur’, dan tentunya haji magblur tersebut sangat berbeda sekali dengan haji cuma sebagai gelar semata.
Berbicara tentang haji merupakan topik dan kajian sangat menarik, menantang, tetap aktual, palagi berkaitan dengan persoalan politik. Banyak kita jumpai penyimpanganterjadi di lakukan oleh oknum tertentu yang menangani masalah haji. Misalnya, korupsi dana haji dan lain sebagainya. Namun masalah tersebut, sampai saat ini masih belum banyak diungkapkan oleh sejarawan maupun sarjana muslim, baik di dalam maupun diluar negeri. Mengenai pernyataan Menag RI tersebut diatas, sepenggal kata-kata penantangan dan imosional. Oleh sebab itulah, beliau harus mencari jalan tertentu demi tercipta tali persatuan antar negara, apalagi sesama negara Islam.
Nabi Muhammad SAW sendiri menganjurkan untuk memperkuat persatuan persaudaraan dan memperkokoh hubungan sesama umatnya. Sehingga Beliau menganjurkan untuk saling bersalaman ketika bertemu. Bahkan jika ada saudara muslim yang datang dari bepergian jauh, misalnya habis melaksanakan ibadah haji, maka disunnahkan juga saling berangkulan (mu’anaqah). Diriwayatkan dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang yang bertemu dan bersalaman akan diampuni dosa mereka sebelum berpisah. (HR Ibnu Majah). ////PUNK////
REFLEKSI
Waria dan Homoseksual
Tuhan itu Maha Kuasa dan Maha Berkehendak. Dengan kuasa-Nya Tuhan bisa menciptakan makluk seperti yang dikehendaki-Nya. Semua diciptakan dengan berpasang-pasangan, seperti ada langit ada bumi, ada siang ada malam, ada air ada api, ada pria ada wanita. tetapi bagaimana dengan waria?
Waria atau biasa dikenal sebagai wanita pria, Secara fisik mereka berkelamin pria, tetapi secara psikologi mereka berperangai seperti wanita. Mereka suka berdandan ayu menyerupai wanita. Mereka juga sering menggoda laki-laki yang sedang melintas didepannya. Bahkan mereka juga sering mengaku sebagai wanita tulen. Jika kita melihat sepintas saja, mereka tampak seperti wanita, sebab banyak diantara mereka yang juga memiliki paras cantik dan badan yang langsing seperti kebanyakan wanita-wanita tulen.
Mungkin diantara pembaca ada yang mempunyai saudara waria, kerabat waria, teman waria atau tetangga yang waria. Atau barang kali diantara pembaca sering melihat beberapa waria sedang asyik nongkrong (mangkal-mangkal) di pinggir jalan. Jika belum pernah melihat penulis sarankan untuk berjalan-jalan melintasi jembatan Ngujang menuju arah kediri, disana setiap sore menjelang mau maghrib selalu ada beberapa waria yang sedang duduk-duduk menunggu bus dengan dandanan yang cantik dan menor.
Penulis pikir ini adalah cara mereka meng-ada. Ini adalah bentuk ungkapan mendasar dari apa yang sebenarnya terjadi pada mereka. Mereka menbutuhkan pengakuan, dukungan dan perhatian dari kita semua. Dari beberapa wawancara yang penulis lakukan sebagian dari mereka mengaku kurang mendapat tempat dilingkungan asal. Mereka merasa dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Sehingga kebanyakan dari mereka mengaku tidak betah tinggal di rumah. Dan akhirnya, mereka keluar rumah untuk mencari tempat yang dirasa nyaman, dan terhindar dari rasa kesepian.
Untuk itu, mereka sekarang ada di jalanan. Waktu mereka bermain adalah waktu malam hari. Mereka menunggu dan mencari laki-laki kesepian yang mau dilayani hasrat libidonya. Mereka menjadi kupu-kupu malam dan menjadi pemuas nafsu laki-laki hidung belang. Dari sini, penyimpangan sexsualitas juga terjadi. Dan dari sini pula mulai timbul benih-benih homoseksual. Ini bisa menimbulkan masalah yang sangat serius bagi agama, sosial-kemasyarakatan dan hukum formal di Negara ini. Contoh kasus, terkuaknya misteri pembunuhan Ismail oleh Rifki beberapa bulan yang lalu, menurut keterangan beberapa saksi mereka berdua adalah sepasang suami-istri.
Nah, yang menjadi tanda tanya adalah bagaimana mereka menikah?. Sebab sudah jelas agama melarang pernikahan yang sejenis dan belum ada hukum formal di Negara ini yang mengatur tentang pernikahan yang sejenis. Sejenak marilah kita merenung dan berfikir, apa yang bisa kita lakukan bagi mereka?. Karena kasus pernikahan sejenis oleh komunitas waria dan kaum homoseksual sudah banyak dilakukan di masyarakat. Dan bahkan berkembang di masyarakat. Bagi pemerintah harus secepatnya mengambil sikap dan tindakan. Sebab ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang berbahaya. //Supryanto//.